Nah ternyata ada keringanan lain yang diberikan selain penghapusan denda pajak kendaraan.
Pihaknya juga membebaskan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya.
Masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan ini mulai 4 sampai 30 Juni 2021, catat bro!
Penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini luas cakupannya dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini
Ada alasan dibaliknya, pembebasan ini hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan di bawah 2010.
Ini menyangkut yang disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ujar Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengutip TribunTimur.com.
Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR