Baca Juga: KTP dan KK Asli Siapkan, Bantuan FMOTM Masih Dibuka Sampai 25 Juni 2021
Sebagai informasi, BPUM atau biasa disebut BLT UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.
Melalui program bantuan BPUM atau BLT UMKM ini, pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang ditujukan sebagai modal usaha.
Dengan bantuan Rp1,2 juta yang diterima, pelaku usaha mikro diharapkan tetap produktif di masa pandemi dan membantu menggeliatkan perekonomian negara.
Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta di Juni 2021, Syarat Daftarnya Punya KTP Elektronik
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP dan KK.
2. Memiliki usaha mikro.
3. Bukan ASN, anggota TNI / Polri dan pengawai BUMN atau BUMD.
4. Tidak mengakses KUR atau bantuan perkreditan lain dari bank.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR