MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi bro, cuma sampai akhir Juni 2021 bantuan Rp 1,2 juta cair.
Buat yang belum daftar harus mempersiapkan persyaratannya yakni KTP, KK dan NIB atau SKU.
Uang bantuan Rp 1,2 juta bisa cair dan disalurkan kepada brother yang memenuhi persyaratan.
Bantuan Rp 1,2 juta merupakan BLT UMKM alias bantuan modal usaha selama pandemi Covid-19 dari pemerintah.
Baca Juga: Buruan Cek Bantuan BST Rp 300 Ribu di Bulan Juni 2021, Begini Caranya
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
BLT UMKM ini diberikan dari tahun 2020 lalu dan masih disalurkan sampai bulan Juni 2021 ini.
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM) Tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan Juni oleh Kementrian Koperasi dan UKM.
Masih dibukanya pendaftaran BPUM menjadi kabar baik bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sebelum daftar BPUM, pelaku usaha harus mengetahui syarat agar bisa lolos dan mendapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta di dalam artikel ini.
Baca Juga: KTP dan KK Asli Siapkan, Bantuan FMOTM Masih Dibuka Sampai 25 Juni 2021
Sebagai informasi, BPUM atau biasa disebut BLT UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.
Melalui program bantuan BPUM atau BLT UMKM ini, pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang ditujukan sebagai modal usaha.
Dengan bantuan Rp1,2 juta yang diterima, pelaku usaha mikro diharapkan tetap produktif di masa pandemi dan membantu menggeliatkan perekonomian negara.
Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta di Juni 2021, Syarat Daftarnya Punya KTP Elektronik
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP dan KK.
2. Memiliki usaha mikro.
3. Bukan ASN, anggota TNI / Polri dan pengawai BUMN atau BUMD.
4. Tidak mengakses KUR atau bantuan perkreditan lain dari bank.
Baca Juga: Pakai Data KTP Bantuan Siswa SD Sampai SMA Bisa Diambil Bulan Ini, Buruan Sikat Bro
5. Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Berdagang) sebagai bukti kepemilikan usaha mikro.
Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM
1. Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
2. Saat melakukan pendaftaran harap membawa dokumen atau berkas pendaftaran seperti KTP, KK dan NIB atau SKU.
Baca Juga: Mau Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Masukkan Nomor KTP dari HP Apakah Kebagian
3. Mengisi formulir pendaftaran berupa data diri dan identitas usaha yang disediakan.
4. Verifikasi dan validasi proses pengajuan BPUM atau BLT UMKM akan dilakukan dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.
5. Penentuan lolos atau tidaknya pendaftaran BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan Kementriam Koperasi dan UKM setelah melakukan proses verifikasi dan validasi data.
6. Pelaku usaha yang proses pendaftarannya diterima akan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM dan mendapat pemberitahuan berupa pesan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: cuma-sampai-akhir-bulan-segera-daftar-bantuan-bpum-12-juta-langsung-cair?page=3
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR