5. Objek lelang di atas dapat dilihat pada tanggal 28 Juni 2021 (jam kerja) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya, Jalan Sutisna Senjaya Nomor 154 Kota Tasikmalaya, Telp. (0265) 331851 ;
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
7. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek yang dibeli;
Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha Mio Atau Motor Bekas Rp 4 Jutaan Lainnya, Surat Lengkap
8. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya/Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Tasikmalaya.
Info lebih jelasnya brother bisa klik LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR