MOTOR Plus-online.com - Murah banget, Yamaha Mio dilelang Rp 3 jutaan, surat-surat lengkap bro.
Kesempatan bagus buat bikers bawa pulang motor murah, lelang motor jawabannya.
Banyak motor bekas yang dilelang murah, apalagi di tengah pandemi begini.
Gak usah khawatir, banyak motor bekas yang dilengkapi surat-surat.
Baca Juga: Wow Motor Bekas Murah Dilelang Cuma Rp 1,5 Jutaan, STNK BKPB Lengkap
Baca Juga: Mendadak Naik Daun, Yamaha Mio Dijual Sampai Belasan Juta Rupiah, Kok Bisa?
Bagi yang cari motor murah meriah enggak ada salahnya ikutan lelang yang setiap hari digelar.
Banyak motor murah dari matic, bebek sampai sport dilelang berbagai instansi di Indonesia.
Seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya.
Lewat perantara KPKNL Tasikmalaya, pihakny melelang motor.
Baca Juga: Jadi Misteri 6 Tahun Parkir Pinggir Jalan Pemilik Yamaha Mio Ungkap Rahasianya
Seperti lelang Yamaha Mio dengan warna merah ini.
Dikutip dari Lelang.go.id, Yamaha Mio tahun 2011 itu ditawar di angka mulai Rp 3,213 juta.
Untuk nilai jaminan yang harus dibayarkan sebesar Rp 642,6 ribu.
Adapun kondisi Yamaha Mio tersebut dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Baca Juga: Murah Banget Yamaha Mio Cuma Rp 3 Jutaan STNK BPKB Komplit, Sikat Bro
Perhatikan syarat untuk mengikuti lelang tersebut:
1. Peserta lelang memilik akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
2. Memilihobjeklelang yang akandiikuti pada website diatas.
3. Menyetor uang jaminan lelang pada virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti objek lelang dimaksud 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;
Baca Juga: Viral Yamaha Mio Utuh Diparkir 6 Tahun, Ditawar Orang Malah Ditolak, Ini Alasannya
5. Objek lelang di atas dapat dilihat pada tanggal 28 Juni 2021 (jam kerja) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya, Jalan Sutisna Senjaya Nomor 154 Kota Tasikmalaya, Telp. (0265) 331851 ;
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
7. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek yang dibeli;
Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha Mio Atau Motor Bekas Rp 4 Jutaan Lainnya, Surat Lengkap
8. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya/Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Tasikmalaya.
Info lebih jelasnya brother bisa klik LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR