Hal ini karena Polri memberi dispensasi untuk SIM yang masa berlakunya mati tepat dengan tanggalan merah atau hari libur.
"Bisa diperpanjang SIMnya dihari berikutnya," ungkap AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri saat ditemui MOTOR Plus-online.com di kantornya.
"Kalau SIMnya mati masa berlakunya pada hari Minggu, maka langsung perpanjang dihari Seninnya,"
"Kita memberikan dispensasi bagi yang masa berlaku SIMnya mati di tanggalan merah atau hari libur,"
Baca Juga: Pengendara Moge Harus Paham, Ini Video Penjelasan Polisi Kenapa Harus pakai SIM CI Atau CII
"Tapi harus langsung dihari berikutnya, kalau lewat dari satu hari maka tidak akan dilayani perpanjang SIMnya,"
"Sebaiknya cepat perpanjang SIM sudah dari jauh-jauh hari, apalagi sekarang sudah bisa online," tutup Arief.
Nah pokoknya jangan panik kalau SIM milik brother masa berlakunya mati tepat di tanggal merah atau hari libur.
SIM milik brother bisa diperpanjang di hari berikutnya dengan menyertakan kelengkapannya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR