Hubungi 5 Nomor Telepon Ini, Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut

Ardhana Adwitiya - Minggu, 20 Juni 2021 | 09:20 WIB
Tribun TImur
Ilustrasi debt collector. Hubungi 5 nomor telepon ini, debt collector sok jagoan langsung ciut.

Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga

Namun, pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Dengan main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas debt collector telah melanggar dan melawan hukum.

Terlebih, di masa pandemi ini ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19.

Debt collector pun diminta sementara berhenti menagih hutang ke nasabah.

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga

Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  1. Contact center BICARA
  2. Telepon: 021-131
  3. Email: bicara@bi.go.id
  4. Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  5. Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  6. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular