MOTOR Plus-online.com - Hubungi 5 nomor telepon ini, debt collector sok jagoan nyalinya langsung ciut bro.
Bebeapa waktu lalu terjadi aksi tarik paksa motor yang dilakukan oknum debt collector.
Debt collector berinisial IS (41) melakukan aksi tarik paksa motor yang belum lunas cicilannya.
Bahkan debt collector itu sampai masuk rumah debitur.
Baca Juga: Sok Jagoan Debt Collector Tarik Motor Paksa Sampai Masuk Rumah, Begini Nasibnya
Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Motor Emak-emak, Begini Kelanjutannya
Peristiwa Lantas debt collector itu curiga anak tersebut berbohong.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Way Bungur, Inspektur Satu (Iptu), Riki Setiawan.
"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki dikutip dari Kompas.com.
Setelah mengambil kunci kontak, tersangka langsung membawa pergi motor Honda BeAT bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.
Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga
Namun, pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Dengan main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas debt collector telah melanggar dan melawan hukum.
Terlebih, di masa pandemi ini ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19.
Debt collector pun diminta sementara berhenti menagih hutang ke nasabah.
Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga
Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Baca Juga: Sadis, Debt Collector Nekat Tabrak dan Keroyok Debitur Yang Menunggak
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
Baca Juga: 5 Cara Hadapi Debt Collector Sok Jagoan, Gak Takut Lagi Dicegat di Jalan
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Mantap, Ketua IMI Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector dan Perusahaannya
5. Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Debt Collector" Ambil Paksa Motor Ibu Rumah Tangga, Besoknya Langsung Diamankan Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR