Setelah mengambil kunci kontak, tersangka langsung membawa pergi motor Honda BeAT bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.
Namun, pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Aksi debt collector dengan main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas telah melanggar dan melawan hukum.
Terlebih, di masa pandemi ini ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19.
Debt collector pun diminta sementara berhenti menagih hutang ke nasabah.
Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga
Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Baca Juga: Sadis, Debt Collector Nekat Tabrak dan Keroyok Debitur Yang Menunggak
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR