Bikin Debt Collector Sok Jagoan Ciut, Hubungi Aja Nomor Telepon Ini

Joni Lono Mulia - Senin, 21 Juni 2021 | 10:00 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector sok jagoan teror masyarakat

Setelah mengambil kunci kontak, tersangka langsung membawa pergi motor Honda BeAT bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.

Namun, pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Aksi debt collector dengan main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas telah melanggar dan melawan hukum.

Terlebih, di masa pandemi ini ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19.

Debt collector pun diminta sementara berhenti menagih hutang ke nasabah.

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga

Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  1. Contact center BICARA
  2. Telepon: 021-131
  3. Email: bicara@bi.go.id
  4. Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  5. Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  6. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sadis, Debt Collector Nekat Tabrak dan Keroyok Debitur Yang Menunggak

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular