Baca Juga: Catat Daftar Hari Libur Nasional 2021 Terbaru Setelah Cuti Bersama Natal Dicabut Pemerintah
"Mulai Pukul 21.00- 04.00 WIB. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," sambungnya.
Yusri menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan hasil evaluasi bahwa peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang. Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," kata Yusri.
Dengan demikian, kata Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan 10 titik jalan tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Polisi Akan Perketat Check Point Bagi Pengendara di Zona Merah
"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan prokes yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19," ucap Yusri.
"Ada pengecualian, bagi penghuni jalan yang kita batasi, itu boleh (melintas)," sambungnya.
Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, maka penghuni diperbolehkan untuk melintas.
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat, seperti mobil ambulans dan pemadam kebakaran.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR