MOTOR Plus-online.com - Polisi lakukan penyekatan 10 jalan di Jakarta malam ini, bikers jangan kelayapan dulu nih.
Meningkatnya kasus harian Covid-19 di Jakarta, membuat Polda Metro Jaya membuat langkah cepat.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya akan membuat penyekatan di beberapa titik jalan di Jakarta.
Penyekatan jalan di Jakarta ini akan mulai berlaku Senin (21/6/2021) malam.
Baca Juga: Syarat Bepergian ke Puncak Bogor Mulai Hari Ini, yang Gak Punya Akan Kena Sanksi Ini
Baca Juga: Bikers Waspada Varian Virus Corona dari India Sudah Masuk Indonesia, Jangan Lupa Lakukan Ini
Penyekatan akan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Memang kasus Covid-19 di DKI Jakarta meningkat beberapa waktu terakhir ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 10 titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan selama sekitar 7 jam tersebut.
"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Catat Daftar Hari Libur Nasional 2021 Terbaru Setelah Cuti Bersama Natal Dicabut Pemerintah
"Mulai Pukul 21.00- 04.00 WIB. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," sambungnya.
Yusri menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan hasil evaluasi bahwa peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang. Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," kata Yusri.
Dengan demikian, kata Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan 10 titik jalan tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Polisi Akan Perketat Check Point Bagi Pengendara di Zona Merah
"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan prokes yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19," ucap Yusri.
"Ada pengecualian, bagi penghuni jalan yang kita batasi, itu boleh (melintas)," sambungnya.
Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, maka penghuni diperbolehkan untuk melintas.
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat, seperti mobil ambulans dan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Buruan Dicek Ada Tiga Bantuan Pemerintah yang Cair Juni 2021, Mulai Rp 200 Ribu Sampai Rp 3 Juta
Berikut 10 titik penyekatan jalan di Jakarta:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin Malam, Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Pukul 21.00-04.00 "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR