Jangan Takut Debt Collector Tarik Paksa Motor, Begini Aturan Hukumnya

Ardhana Adwitiya - Senin, 21 Juni 2021 | 18:47 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Jangan takut debt collector tarik paksa motor yang nunggak cicilan, begini aturan hukumnya.

MOTOR Plus-online.com - Jangan takut debt collector tarik paksa motor yang nunggak cicilan, begini penjelasan aturan hukumnya bro.

Debt collector kembali menjadi sorotan karena tarik paksa motor di rumah debitur.

Aksi tarik paksa motor dilakukan debt collector di Way Bungur, Lampung Timur, Lampung.

Oknum debt collector berinisial IS (41) pun berhasil diamankan polisi.

Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Ciut, Hubungi Aja Nomor Telepon Ini

Baca Juga: Hubungi 5 Nomor Telepon Ini, Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut

Kronologi aksi tarik paksa debt collector dijelaskan Kapolsek Way Bungur, Inspektur Satu (Iptu), Riki Setiawan.

"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki dikutip dari Kompas.com.

Setelah mengambil kunci kontak, tersangka langsung membawa pergi motor Honda BeAT bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.

Namun, pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular