Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga
Debt Collector Harus Punya Sertifikasi
Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menuturkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.
"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/3/2020) lalu.
Ia menambahkan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.
Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga
Aturan tersebut pun sebenarnya juga sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan ini, kata Bambang, terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.
"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang saya ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Diambil Paksa “Debt Collector” karena Nunggak Cicilan, Bagaimana Aturan Hukumnya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR