Aturan perpanjangan PPKM mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.
Adapun penerapannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam regulasi tersebut dijabarkan juga soal aturan berkendara, semisal ojek online yang bisa tetap beroperasi membawa penumpang.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Lantas, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan selama PPKM mikro.
Termasuk juga pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sedangkan untuk mobil pribadi penumpang juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Meski ada toleransi boleh 100 persen, jika domisili penumpang beralamat di tempat yang sama.
Tak ketinggalan juga sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial, jika ketahuan tidak menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Diperpanjang, Begini Aturan Berkendara Selama PPKM Mikro"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR