Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini

Galih Setiadi - Selasa, 22 Juni 2021 | 08:15 WIB
Kompas.com
Diperpanjang lagi PPKM Mikro, berani nekat dendanya segini bro.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget PPKM Mikro kembali diperpanjang, langgar aturan ini dikenakan denda.

Kabar penting buat brother, dicek lagi soal aturan berkendara di tengah pandemi Covid-19.

Soalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku lagi.

Dengan kata lain, aturan PPKM Mikro sudah resmi diperpanjang.

Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya

Aturan tersebut diperpanjang sampai tanggal 28 Juni 2021.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, situasi pandemi saat ini sedang dalam tahap mengkhawatirkan, terutama pasca-liburan Lebaran.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Bila kondisi sekarang tidak terkendali, kita akan masuk fase genting. Bila fase genting itu terjadi, kita harus ambil langkah drastis seperti September dan Februari lalu," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?

Aturan perpanjangan PPKM mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.

Adapun penerapannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam regulasi tersebut dijabarkan juga soal aturan berkendara, semisal ojek online yang bisa tetap beroperasi membawa penumpang.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Lantas, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan selama PPKM mikro.

Termasuk juga pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan untuk mobil pribadi penumpang juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

Meski ada toleransi boleh 100 persen, jika domisili penumpang beralamat di tempat yang sama.

Tak ketinggalan juga sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial, jika ketahuan tidak menggunakan masker.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Diperpanjang, Begini Aturan Berkendara Selama PPKM Mikro"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular