Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat, seperti mobil ambulans.
"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.
Pengecualian ketiga yakni kendaraan penghuni hotel.
Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, penghuni diperbolehkan untuk melintas.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Bikers Jangan Kelayapan ke Bandung Dulu
"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
- Jalan Bulungan (Jaksel)
- Jalan Kemang Raya (Jaksel)
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
- Jalan Sabang (Jakpus)
- Jalan Cikini Raya (Jakpus)
- Jalan Asia-Afrika (Jakpus)
- Sisi BKT (Jaktim)
- Kawasan Kota Tua (Jakbar)
- Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
- Jalan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan Kemang Raya Ditutup, Polisi Pasang Water Barrier, Traffic Cone, dan Spanduk"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR