MOTOR Plus-online.com - Angka kasus positif Covid-19 melonjak, Polda Metro Jaya menyekat 10 ruas jalan di Jakarta, ini daftarnya.
Seperti yang brother tahu, beberapa waktu terakhir ini angka penderita Covid-19 memang meningkat.
Hal tersebut membuat pihak pemerintah mulai melakukan berbagai macam cara untuk menguranginya.
Di antaranya adalah dengan melakukan penyekatan di ruas jalan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Catat Daftar Hari Libur Nasional 2021 Terbaru Setelah Cuti Bersama Natal Dicabut Pemerintah
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Polisi Akan Perketat Check Point Bagi Pengendara di Zona Merah
Salah satu jalan yang disekat adalah Jalan Raya Kemang, tepatnya di perempatan McDonalds, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Jalan Raya Kemang mulai ditutup sejak kemarin (21/6/2021), mulai pukul 21.00 WIB.
Penutupan jalan menggunakan traffic cone dan water barrier itu dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Selain itu ada juga banner dan plang besi bertuliskan “Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Pada Masa PPKM di Ruas/Jalan Kemang Pukul 21.00-04.00 WIB”.
Baca Juga: Breaking News: Cuti Bersama Natal 2021 dan Ganti Dua Hari Libur Nasional Ditiadakan Pemerintah
Anggota kepolisian lalu lintas pun mengarahkan pengguna jalan ke jalur-jalur yang telah ditentukan.
Pengendara dari arah Bangka diarahkan berbelok ke arah Jalan Kemang Raya 1.
Sementara itu, dari Jalan Kemang Utara juga diarahkan lurus ke Jalan Kemang Raya 1.
“Saat ini kami berada di kawasan Kemang. Di Kemang ini penutupan mulai dari traffic light Prapanca kemudian sampai di kawasan McDonald sampai di Kemang Selatan 12,” ujar Sambodo, Senin malam.
Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya
Sambodo mengatakan, penutupan 10 jalan di Jakarta, termasuk Kemang, dalam rangka pembatasan mobilitas warga, diharapkan bisa membuat masyarakat lebih tertib dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menyekat 10 ruas jalan di Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kian masif.
Sambodo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas saat jalan disekat sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Ada beberapa pengecualian. Pertama adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu misalnya sudah dibatasi, tapi kalau ada mobilitas yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," ujar Sambodo secara terpisah, Senin.
Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat, seperti mobil ambulans.
"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.
Pengecualian ketiga yakni kendaraan penghuni hotel.
Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, penghuni diperbolehkan untuk melintas.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Bikers Jangan Kelayapan ke Bandung Dulu
"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
- Jalan Bulungan (Jaksel)
- Jalan Kemang Raya (Jaksel)
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
- Jalan Sabang (Jakpus)
- Jalan Cikini Raya (Jakpus)
- Jalan Asia-Afrika (Jakpus)
- Sisi BKT (Jaktim)
- Kawasan Kota Tua (Jakbar)
- Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
- Jalan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan Kemang Raya Ditutup, Polisi Pasang Water Barrier, Traffic Cone, dan Spanduk"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR