Syarat baru bikin SIM dan SKCK dengan melampirkan surat sudah divaksin ialah tidak benar alias hoaks.
Soalnya, belum ada keterangan atau putusan resmi terkait syarat pembuatan SIM dari Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat SIM Korlantas Polri, Djati Utomo.
"Informasi di medsos itu hoaks, jangan percaya," kata dia dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII
Ia pun menyayangkan beredar luasnya kabar hoaks tersebut.
Lagi pula, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
"Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya tengah beredar informasi mengenai surat vaksinasi sebagai salah satu syarat administrasi pelayanan publik, seperti pembuatan SIM dan SKCK.
Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM CI dan CII Bakal Berlaku di Bulan Juli
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR