MOTOR Plus-online.com - Heboh syarat bikin SIM wajib membawa surat atau bukti sudah divaksin.
Buruan dicek Surat Izin Mengemudi (SIM) brother, masih berlaku atau sudah lewat jatuh tempo.
Masa berlaku SIM mati mewajibkan pemiliknya untuk melakukan proses bikin SIM baru.
Namun, beredar kabar syarat baru bikin SIM.
Baca Juga: Pemilik SIM Yang Mati Masa Berlakunya Pada Tanggal Merah Harus Lakukan Ini
Baca Juga: Terjangkau, Segini Total Biaya Untuk Perpanjang SIM C dan SIM A Terbaru Juni 2021
Informasi tersebut tersebar luas di media sosial.
Isinya mengenai syarat baru pembuatan SIM dan SKCK.
Kabarnya pembuatan SIM dan SKCK sekarang wajib melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Polisi Republik Indonesia (Polri) langsung memberikan penjelasan.
Baca Juga: Pengendara Moge Harus Paham, Ini Video Penjelasan Polisi Kenapa Harus pakai SIM CI Atau CII
Syarat baru bikin SIM dan SKCK dengan melampirkan surat sudah divaksin ialah tidak benar alias hoaks.
Soalnya, belum ada keterangan atau putusan resmi terkait syarat pembuatan SIM dari Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat SIM Korlantas Polri, Djati Utomo.
"Informasi di medsos itu hoaks, jangan percaya," kata dia dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII
Ia pun menyayangkan beredar luasnya kabar hoaks tersebut.
Lagi pula, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
"Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya tengah beredar informasi mengenai surat vaksinasi sebagai salah satu syarat administrasi pelayanan publik, seperti pembuatan SIM dan SKCK.
Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM CI dan CII Bakal Berlaku di Bulan Juli
Beberapa wilayah yang diklaim menerapkan aturan ini ialah Polres Indragiri Hilir di Provinsi Riau.
Hal tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Sekaligus, membujuk masyarakat untuk melakukan vaksinasi serta menghilangkah segala keraguan terkait.
"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?
Jadi gak perlu khawatir ya, syarat bikin SIM tetap sama seperti sebelumnya.
Oh iya, jangan langsung percaya dengan suatu informasi, cari tahu dulu kebenarannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin, Ini Kata Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR