MOTOR Plus-Online.com - Beli motor baru tidak bisa langsung dipakai di jalanan jika tidak dilengkapi pelat nomor dan STNK.
Pusing beli motor baru tapi STNK dan pelat nomor tak kunjung jadi diberi penjelasan oleh polisi kenapa itu bisa terjadi.
Pemilik motor baru apalagi tipe terbaru kadang dalam pengurusan surat memekan waktu lama.
Jadinya motor baru yang jadi impian belum bisa dicobain di jalanan deh.
Baca Juga: Wuih Honda BeAT Terbaru Dilelang Murah, Surat Komplit Pajak Panjang
Baca Juga: Murah Meriah Yamaha Mio Dilelang Rp 3 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit
Bisa jadi motor yang keluar dari dealer untuk pertama kali belum selesai proses registrasinya di kepolisian.
Sehingga belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomornya.
Terdorong rasa tidak sabar dan kebutuhan moda transportasi yang segera akhirnya berbagai 'akal-akalan' pelat nomor pun dilakukan.
Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR