Pusing Beli Motor Baru Tapi STNK dan Pelat Nomor Tak Kunjung Jadi, Polisi Kasih Penjelasan

Aong - Rabu, 23 Juni 2021 | 10:00 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK motor baru lama jadi

MOTOR Plus-Online.com - Beli motor baru tidak bisa langsung dipakai di jalanan jika tidak dilengkapi pelat nomor dan STNK.

Pusing beli motor baru tapi STNK dan pelat nomor tak kunjung jadi diberi penjelasan oleh polisi kenapa itu bisa terjadi. 

Pemilik motor baru apalagi tipe terbaru kadang dalam pengurusan surat memekan waktu lama.

Jadinya motor baru yang jadi impian belum bisa dicobain di jalanan deh.

Baca Juga: Wuih Honda BeAT Terbaru Dilelang Murah, Surat Komplit Pajak Panjang

Baca Juga: Murah Meriah Yamaha Mio Dilelang Rp 3 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit

Bisa jadi motor yang keluar dari dealer untuk pertama kali belum selesai proses registrasinya di kepolisian.

Sehingga belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomornya.

Terdorong rasa tidak sabar dan kebutuhan moda transportasi yang segera akhirnya berbagai 'akal-akalan' pelat nomor pun dilakukan.

Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular