Baca Juga: Syarat Bikin SIM Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin, Polisi Bilang Begini
Persyaratan dokumen pembuatan SIM khususnya di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat, masih sama.
Menutut Anrianto, Satpas SIM Daan Mogot baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Untuk penerapan protokol kesehatannya yang dimaksimalkan," kata Anrianto.
Untuk diketahui, persyaratan dalam pembuatan SIM baru memiliki perbedaan setiap masing-masing golongan.
Baca Juga: Buruan Bro, Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 Juni 2021 Cuma Sampai Jam Segini
Pada bulan Juli besok, polisi akan membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
SIM C berlaku untuk bikers yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah.
Kemudian SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc.
Dan terakhir SIM CII untuk motor gede (moge) di atas 500 cc.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR