Program diskon pajak kendaraan di Jawa Timur bernama Diskon Ramadan.
Hal itu dijelaskan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Mohammad Yasin.
"Insentif itu juga diberikan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Sehingga namanya juga Diskon Ramadan." tuturnya dikutip dari Surya.co.id.
Saat ini, masa pemberian diskon sudah berakhir seiring dengan berakhirnya momentum bulan suci Ramadan," tuturnya.
Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini
Dengan sisa waktu yang ada, Yasin mengimbau agar masyarakat yang belum membayar PKB segera memanfaatkan diskon ini.
Terlebih diskon ini diberikan baik untuk obyek pajak yang telah lewat jatuh tempo maupun yang belum tiba jatuh temponya.
Diskon yang diberikan sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2.
Kemudian potongan pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen untuk roda 4 atau lebih.
Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR