Baca Juga: 3 Bantuan yang Cair di Bulan Juni 2021, Cepetan Cek Penerima Online Lewat HP
“Ketika informasi sudah masuk, saya langsung membuka laman PDDikti. Informasi di laman tersebut sudah lengkap, jadi langsung dapat mengetahui prosesnya. Dari persyaratannya sampai apa yang harus dilakukan sudah dijelaskan, tinggal log in saja sesuai dengan akun sistemnya,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,
serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Vit Ardhyantama.
Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen.
Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Vit Ardhyantama.
Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen.
Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.
Sementara itu, PTK yang masih banyak belum melakukan aktivasi berada di Provinsi Papua sebesar 55 persen, Maluku Utara sebesar 54 persen, Sulawesi Barat sebesar 51 persen, Sulawesi Utara sebesar 48 persen, Maluku sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40 persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: jangan-sampai-ketinggalan-yuk-segera-cairkan-bantuan-subsidi-upah-guru-honorer-sebelum-30-juni-2021-begini-caranya?page=5
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR