Buruan ke Bank Sebelum 30 Juni 2021, Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Sudah Cair

Ahmad Ridho - Kamis, 24 Juni 2021 | 09:00 WIB
Tribunnews.com
Buruan ke Bank Sebelum 30 Juni 2021, Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Sudah CairIngat cek saldo atm bertambah dari bantuan pemerintah ada cara khusus

MOTOR Plus-online.com - Bantuan subsidi upah guru honorer sudah cair, buruan diambil ke bank sebelum 31 Juni 2021.

Buat brother yang berstatus pengajar alias guru honorer ada kabar bagus nih.

Bantuan subsidi upah sudah cair dan bisa diambil ke bank terdekat.

Dari data per 31 Mei 2021, total anggaran untuk BSU kepada dua juta Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) sudah memcairkan dan mengaktifkan buku tabungan sebanyak 1,3 juta atau 66,2%.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Tutup 5 Hari Lagi, Buruan Daftar Pakai KTP dan KK

Baca Juga: Cepetan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Cair Juni 2021, Cuma Perlu Siapkan Alamat Rumah dan KTP

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar menghimbau untuk para pendidik dan tenaga kependidikan segera mengaktifkan rekening buku tabungannya.

Batas maksimalnya sampai tanggal 30 Juni 2021.

Dari data tersebut, terlihat masih banyak yang belum mengaktifkan rekening buku tabungan.

Seperti pendidik dan tenaga kependidikan di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok Bermain (KB).

Baca Juga: Langsung Cair, WNI Pemilik KTP dan KK Siap-siap Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta

Abdul Kahar mengingatkan kembali untuk para pendidik mengecek aplikasi GTK dan PDDikti agar bisa segera cairkan BSU.

“Masih ada waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” ajak Abdul Kahar seperti dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek, Sabtu (19/6/2021).

Ia mengatakan, banyaknya yang belum melakukan aktivasi kemungkinan karena kendala kesulitan untuk mengakses oerbankan di daerahnya.

“Kami masih mendalami data ini. Yang kami ketahui, jalur pendidikan nonformal ini kan tenaga pendidik dan kependidikannya sangat dinamis pergerakannya. Atau, mungkin saja memang karena faktor letak geografis sehingga sulit bagi mereka untuk mengakses informasi atau perbankan,” ungkap Abdul Kahar.

Baca Juga: Tulis Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan Juli 2021

Segera cairkan BSU sebelum 30 Juni, ini caranya Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

"Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU," lanjut dia.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Abdul Kahar, saat ini masih terdapat 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.

Untuk itu, ia menyerukan kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Cair Juni 2021, Buka Link Ini Buat Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020.

Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta yang Pendaftarannya Masih Dibuka, Langsung Masukkan NIK

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah.

Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

“Memang saat dana dari Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU. Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut. Misalnya, saat kami data, yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS, namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS ini. Jadi mereka sudah merasa bahwa ia tidak berhak lagi menerima BSU,” terang Abdul Kahar.

Salah satu penerima manfaat program BSU, dosen STKIP PGRI Pacitan, Vit Ardhyantama mengutarakan proses pendaftaran hingga pencairan yang sangat mudah.

Baca Juga: 3 Bantuan yang Cair di Bulan Juni 2021, Cepetan Cek Penerima Online Lewat HP

“Ketika informasi sudah masuk, saya langsung membuka laman PDDikti. Informasi di laman tersebut sudah lengkap, jadi langsung dapat mengetahui prosesnya. Dari persyaratannya sampai apa yang harus dilakukan sudah dijelaskan, tinggal log in saja sesuai dengan akun sistemnya,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni

- Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,

- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,
serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Vit Ardhyantama.

Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen.

Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Vit Ardhyantama.

Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen.

Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.

Sementara itu, PTK yang masih banyak belum melakukan aktivasi berada di Provinsi Papua sebesar 55 persen, Maluku Utara sebesar 54 persen, Sulawesi Barat sebesar 51 persen, Sulawesi Utara sebesar 48 persen, Maluku sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40 persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: jangan-sampai-ketinggalan-yuk-segera-cairkan-bantuan-subsidi-upah-guru-honorer-sebelum-30-juni-2021-begini-caranya?page=5

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular