Baca Juga: Ternyata Honda BeAT Model Ini Bisa Dibilang Langka, Apa Tuh?
3. Setelah proses pendaftaran dan telah valid, nomor virtual account (VA) dapat dilihat di menu “status lelang”;
4. Peserta wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang dengan jumlah sesuai dengan pengumuman lelang ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan;
5. Setelah menyetor uang jaminan dimaksud, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit disahkan oleh pejabat lelang/pelelang sebagai pemenang lelang, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh pejabat lelang/pelelang sebagai pemenang lelang;
6. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan penawaran lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
Baca Juga: Motor Langka Suzuki RG Sport 2002 Mulus Dijual, Harganya Bikin Kaget
7. Peserta lelang wajib harus melunasi harga lelang dan bea lelang 2% sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan. Apabila tidak melunasi maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara;
8. Kami menghimbau kepada peserta lelang agar menyetorkan uang jaminan penawaran lelang dan kepada pemenang lelang agar menyetorkan pelunasan harga lelang paling lambat pukul 21.00 WIB sebelum batas waktu yang telah ditentukan;
9. Obyek lelang dapat dilihat setiap hari kerja di Kantor Badan Pusat statistik Kota Lubuklinggau sejak pengumuman terbit s.d. sebelum pelaksanaan lelang;
10. Apabila terjadi force majeur ( keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi;
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR