Baca Juga: Cair Juni 2021, Buka Link Ini Buat Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah
Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.
Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).
Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.
Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.
Baca Juga: Juli 2021 Cair Bantuan Rp 2,4 Juta, Buruan Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Persyaratan
Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:
BIP Reguler
1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR