Baca Juga: Gak Takut Kekecilan, Ini Tips Memilih Ukuran Helm yang Tepat
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.
Jadi brother harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi ini bro.
Baca Juga: Waspada Bro Kode 3 Huruf di Helm Pembalap Dunia Tetap Ditilang Polisi Jika Tanpa Logo Ini
Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Nah jadi brother harus benar-benar cek helm milik sendiri nih, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR