Awas Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Saat Razia Gabungan, Loh Kok Bisa?

Yuka Samudera - Sabtu, 26 Juni 2021 | 07:31 WIB
Tribunjabar
Ilustrasi razia gabungan. Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat razia gabungan, loh kenapa tuh bro?

Baca Juga: Gak Takut Kekecilan, Ini Tips Memilih Ukuran Helm yang Tepat

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi brother harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi ini bro.

Baca Juga: Waspada Bro Kode 3 Huruf di Helm Pembalap Dunia Tetap Ditilang Polisi Jika Tanpa Logo Ini

Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Nah jadi brother harus benar-benar cek helm milik sendiri nih, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.

 

 

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular