MOTOR Plus-Online.com - Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat razia gabungan, loh kenapa tuh bro?
Brother musti waspada sebelum riding dengan motor dan tiba-tiba bertemu razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya.
Meski memakai helm dengan logo SNI, bukan jaminan brother bisa lolos dari razia polisi dan kena tilang.
Nah loh kenapa helm logo SNI malah ada kemungkinan kena tilang saat razia polisi ya?
Baca Juga: Awas Helm SNI Tetap Kena Tilang Razia Polisi, Ternyata Ini Sebabnya
Baca Juga: Geger Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Polisi Saat Razia Gabungan, Padahal Pengujiannya Banyak Banget
Ternyata ada penjelasannya brother, yuk kita simak.
Penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Nah brother perlu mengingat dan mencatat info penting ini nih.
Baca Juga: Pet Helm dari Limbah Plastik, Hasil Kolaborasi Ajib Dari BBQ Ride x Brap Helmet
Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Jadi, sudah jelas brother jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Baca Juga: Waspada Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang saat Razia Gabungan, SNI, DOT dan Snell di Helm Apaan Sih?
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Baca Juga: Gak Takut Kekecilan, Ini Tips Memilih Ukuran Helm yang Tepat
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.
Jadi brother harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi ini bro.
Baca Juga: Waspada Bro Kode 3 Huruf di Helm Pembalap Dunia Tetap Ditilang Polisi Jika Tanpa Logo Ini
Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Nah jadi brother harus benar-benar cek helm milik sendiri nih, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR