Baca Juga: 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Nakal Langsung Kocar-kacir
Sementara untuk korban yang diketahui merupakan seorang pelajar itu, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Sebab, menurut laporan terakhir, Idris mengalami luka di bagian ketiak dan tangan kirinya yang mengakibatkan dirinya memerlukan perawatan intensif.
"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 354 KUHP penganiayaan hingga korbannya luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Kalau untuk senjata apinya kita pakai undang-undang darurat, pasal 1, karena dia juga ada punya senjata tajam pasal 1 pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Pelaku Penembakan di Tamansari Itu Debt Collector, Kerap Bawa Senjata saat Tagih Utang,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR