MOTOR Plus-online.com - Awas helm dengan logo 3 huruf juga masih bisa ditilang polisi, ini penyebabnya.
Seperti yang brother tahu, helm adalah salah satu perlengkapan yang wajib dipakai saat mengendarai motor.
Helm dipakai bukan agar tidak ditilang polisi, tetapi fungsi utamanya adalah untuk melindungi pemotor saat terjadi kecelakaan.
Sehingga kepala tidak langsung terbentur saat terjadi kecelakaan, dan cedera fatal pun bisa dihindari.
Baca Juga: 9 Syarat Helm Dapat SNI, Ayo Cek Sekarang Helm Bikers Lolos Standar?
Baca Juga: Tambah Ilmu, Pengertian dan Proses Dapat Logo SNI di Helm Motor, DOT dan Snell Bagaimana?
Makanya pihak kepolisian pun menetapkan para pemotor untuk memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia), yang tingkat keamanannya lebih terjamin dari pada helm abal-abal.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Baca Juga: Awas Helm SNI Tetap Kena Tilang Razia Polisi, Ternyata Ini Sebabnya
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR