Dan kalau brother ketahuan tidak memakai helm SNI atau memakai helm berlogo SNI palsu, polisi berhak melakukan tilang.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Para pelanggar juga bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Di tahun 2010 silam, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Baca Juga: Pet Helm dari Limbah Plastik, Hasil Kolaborasi Ajib Dari BBQ Ride x Brap Helmet
Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Nah coba sekarang cek helm brother. Apakah sudah tercetak logo SNI yang asli atau belum?
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR