Baca Juga: Ngeri Helm Motor 2-Tak Ini Seharga Honda BeAT Baru, Apa Hebatnya?
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.
Jadi brother harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi ini bro.
Baca Juga: Bikin Melongo Harga Helm Honda Tembus Rp 11 Juta, Dari Motor Apa?
Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Coba bikers cek helm sendiri nih, apakah ada logo SNI sesuai peraturan atau tidak.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR