Bingung Sudah Pakai Helm SNI Masih Kena Tilang, Ternyata Ini Alasannya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 27 Juni 2021 | 08:36 WIB
Kompas.com
Bingung sudah pakai helm berlogo SNI masih kena tilang, ternyata ini alasannya.

Baca Juga: Ngeri Helm Motor 2-Tak Ini Seharga Honda BeAT Baru, Apa Hebatnya?

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi brother harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi ini bro.

Baca Juga: Bikin Melongo Harga Helm Honda Tembus Rp 11 Juta, Dari Motor Apa?

Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Coba bikers cek helm sendiri nih, apakah ada logo SNI sesuai peraturan atau tidak.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular