MOTOR Plus-online.com - Bikin bingung, sudah pakai helm berlogo SNI kok masih kena tilang, ternyata ini alasannya bro.
Bikers dianjurkan untuk membeli helm yang ada logo SNI (Standar Nasional Indonesia).
Saat ketemu razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya, polisi akan memperhatikan bikers yang tidak memakai helm.
Namun terkadang ada juga bikers yang sudah pakai helm dengan logo SNI yang terjaring dan kena tilang.
Baca Juga: Awas Helm dengan Logo 3 Huruf Juga Masih Bisa Ditilang Polisi, Hal Ini Penyebabnya
Baca Juga: 9 Syarat Helm Dapat SNI, Ayo Cek Sekarang Helm Bikers Lolos Standar?
Penggunaan helm logo SNI telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain undang-undang tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Nah brother perlu mengingat dan mencatat info penting ini nih.
Baca Juga: Tambah Ilmu, Pengertian dan Proses Dapat Logo SNI di Helm Motor, DOT dan Snell Bagaimana?
Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Jadi, sudah jelas brother jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Baca Juga: Awas Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Saat Razia Gabungan, Loh Kok Bisa?
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Baca Juga: Ngeri Helm Motor 2-Tak Ini Seharga Honda BeAT Baru, Apa Hebatnya?
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.
Jadi brother harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi ini bro.
Baca Juga: Bikin Melongo Harga Helm Honda Tembus Rp 11 Juta, Dari Motor Apa?
Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Coba bikers cek helm sendiri nih, apakah ada logo SNI sesuai peraturan atau tidak.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR