MOTOR Plus-online.com - Sempat geger urus SIM wajib menyertakan sertifikat vaksin covid-19.
Bikin dan perpanjang SIM wajib punya sertifikat vaksin, ini kata Korlantas Polri yang menerangkan sebenarnya agar tidak terjadi salah paham.
Awalnya urus SIM wajib menyertakan sertifikat vaksin merupakan kebijakan salah satu Polres.
Maksud kebijakan ini untuk mengajak masyarakat agar turut serta vaksin dalam mempercepat penangan pandemi.
Baca Juga: Gak Boleh Bikin SIM Sampai Terima Bansos Kalau Nolak Vaksin, Beneran?
Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM CI dan CII Terbaru 2021, Jangan Sampai Duit Kurang Pas Datang ke Satpas
Namun membuat beritanya dianggap sebagai kebijakan nasional dan berkembang liar di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti divaksinasi.
Bagi warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus ada bukti surat vaksinasi.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Mapolres Inhil.
Baca Juga: Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?
"Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," ucap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil.
"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil," ujarnya.
Dian menambahkan, bagi warga yang mengurus SIM dan SKCK belum ada bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil, di berada Jalan Sudirman, Tembilahan.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin, Polisi Bilang Begini
"Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil," kata Dian.
PENJELASAN KORLANTAS POLRI
Akhirnya beredar berita di media sosial yang menyebut syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK.
Syarat yang dimaksud, yakni sertifikat atau surat keterangan sudah divaksin corona.
Kabar yang beredar menyebut, kebijakan ini akan berjalan mulai 1 Juli 2021.
Sejumlah warganet membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya ini.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Tepat di Tanggal Merah, Brother Bisa Coba Cara Ini
Terkait hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memastikan, kabar syarat baru harus divaksin untuk bisa membuat SIM dan SKCK merupakan kabar bohong alias hoaks.
“Hoaks, jangan percaya,” kata Djati, Minggu (20/6) dikutip dari Korlantas.polri.go.id.
Djati juga menyesalkan maraknya hoaks saat ini.
Menurutnya, aturan tersebut tak mungkin dibuat mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ujar Djati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy juga menegaskan kabar tersebut hoaks.
“Tidak benar, kita secara resmi menyatakan itu,” ungkapnya.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul: Warga yang Mau Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin.
KOMENTAR