Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%
Kendaraan kelima 4% dan seterusnya pak, naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya.
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro
Keuntungan yang bisa didapat pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK terhindar dari pajak progresif.
Untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak lagi perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Tetapi sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Horeeee Blokir STNK Gak Usah Capek-capek ke Samsat, Caranya Gampang
Setelah melakukan registrasi, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.
Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan, yakni pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Apalagi hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.
Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.
View this post on Instagram
KOMENTAR