Baca Juga: Pasang Alat Rp 10 Ribuan Honda BeAT Aman di Parkiran, Maling Langsung Kabur
"Selain motor, ada satu unit mobil yang terparkir juga belum diambil pemiliknya," kata dia.
Selain STNK dan BPKB, pemilik kendaraan juga harus membayar parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tarif parkir kendaraan sepeda motor per 12 jam Rp 4 ribu dan selanjutnya Rp 2 ribu per jam dan setelah 24 jam kembali ke tarif awal yaitu Rp 4 ribu.
Kemudian, untuk mobil per jamnya Rp 10 ribu dan jam selanjutnya Rp 5 ribu dan ketika 24 jam kembali kembali ke tarif awal Rp 10 ribu.
Baca Juga: Waduh Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?
Pihaknya, lanjut Taufan, berkomitmen mengamankan motor tersebut sampai pemiliknya datang.
"Kami diamkan sampai ada yang ngambil," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diparkir Bertahun-tahun, 80 Motor di Parkiran Bandara Ngurah Rai sampai Berdebu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR