Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Akan Kembali Berlaku, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini
Selain itu, Sambodo juga menjelaskan pembatasan mobilitas berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Diketahui 10 lokasi yang menjadi pembatasan mobilitas sebagai berikut:
- Kawasan Bulungan,
- Kemang,
- Jalan Gunawarman, Jalan Suryo (Jakarta Selatan). - Cikini Raya,
- Sabang,
- Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat),
- BKT (Jakarta Timur),
- Kota Tua (Jakarta Barat), - Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Meski begitu, Polisi tetap memberikan pengecualian pada pengalihan arus lalu lintas tersebut.
Baca Juga: Bus SIM Keliling Diubah Menjadi Bus Swab Antigen Keliling, Kenapa Nih?
Pengecualian berlaku untuk penghuni, pergi ke apotek, ke rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR