Polda Metro Jaya Tambah 12 Titik Pembatasan Mobilitas, Ini Lokasinya

Erwan Hartawan - Senin, 28 Juni 2021 | 17:30 WIB
ntmcpolri.info
Ilustrasi pembatasan mobilitas oleh Polda Metro Jaya

MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro Jaya menambah 12 titik pembatasan mobilitas.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah membuat 10 titik pembatas mobilitas.

Penambahan ini sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang terus meningkat di Jakarta.

Pembatasan mobilitas diharapkan bisa mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Angka Covid-19 Melonjak, Polda Metro Jaya Menyekat 10 Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?

Sayangnya belum dijelaskan secara rinci di mana lokasi pembatasan tersebut.

Namun sesuai rencana, 12 titik pembatasan bakal ditempatkan di Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," ujar Sambodo, dikutip dari Antara.

“Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21:00 sampai 04:00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," sambungnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Akan Kembali Berlaku, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini

Selain itu, Sambodo juga menjelaskan pembatasan mobilitas berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Diketahui 10 lokasi yang menjadi pembatasan mobilitas sebagai berikut:

- Kawasan Bulungan,
- Kemang,
- Jalan Gunawarman, Jalan Suryo (Jakarta Selatan). - Cikini Raya,
- Sabang,
- Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat),
- BKT (Jakarta Timur),
- Kota Tua (Jakarta Barat), - Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Meski begitu, Polisi tetap memberikan pengecualian pada pengalihan arus lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Bus SIM Keliling Diubah Menjadi Bus Swab Antigen Keliling, Kenapa Nih?

Pengecualian berlaku untuk penghuni, pergi ke apotek, ke rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Source : Kompas.com,Antara
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular