Novita menambahkan, syarat mendapatkan SIM gratis ini harus sudah cukup usia minimal pemegang SIM.
Bagi masyarakat Kotamobagu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM gratis diharap mendaftar terlebih dahulu ke kantor Satlantas.
Nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Sertifikat Vaksin, Ini Kata Korlantas Polri
"Mereka harus mengikuti pelatihan," ujarnya.
"Jika sudah dinyatakan lolos dalam pelatihan, maka untuk PNBP akan ditanggung Sat Lantas Polres Kotamobagu," jelasnya.
Dia berharap, program SIM gratis ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan Polri.
"Semoga dengan kegiatan pelayanan SIM khusus bisa tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan kepolisian," tutupnya.
KOMENTAR