MOTOR Plus-online.com - Masih berani naik motor lewat trotoar, jangan kaget kena denda segini.
Kabar penting buat bikers, terutama yang doyan naik motor lewat trotoar.
Alasannya banyak dan klise, mulai dari buru-buru dan masih banyak lagi naik motor lewat trotoar.
Padahal, ada sanksi penjara sampai denda bagi yang melanggar.
Baca Juga: Penyanyi Glenn Fredly Tutup Usia, Sosok Yang Paling Gak Suka Sama Pemotor Ngambil Alih Trotoar
Aturannya tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kebijakan tersebut mengatakan trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan soal pelanggaran ini.
"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR