Bagi pemotor yang masih berani melewati trotoar, bakal terjerat pidana atau denda Rp 500 ribu.
Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284.
"pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan". tulis aturan tersebut.
"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri." ucap Irjen Pol Istiono.
Baca Juga: Membahayakan Pengendara Motor, Trotoar di Tengah Jalan Kalimalang Dijaga Dishub dan Polisi
Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,"
Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sembarangan, Motor Lewat Trotoar Bisa Denda Rp 500.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR