Gak Main-main, Naik Motor Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Segini Banyaknya

Galih Setiadi - Selasa, 29 Juni 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi motor lewat trotoar.

MOTOR Plus-online.com - Masih berani naik motor lewat trotoar, jangan kaget kena denda segini.

Kabar penting buat bikers, terutama yang doyan naik motor lewat trotoar.

Alasannya banyak dan klise, mulai dari buru-buru dan masih banyak lagi naik motor lewat trotoar.

Padahal, ada sanksi penjara sampai denda bagi yang melanggar.

Baca Juga: Penyanyi Glenn Fredly Tutup Usia, Sosok Yang Paling Gak Suka Sama Pemotor Ngambil Alih Trotoar

Baca Juga: Sudah Berlaku Sejak Abad ke-21, Begini Hukuman Pengendara Motor Lewat Trotoar Zaman Dulu, Bukan Bayar Denda

Aturannya tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kebijakan tersebut mengatakan trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan soal pelanggaran ini.

"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata dia.

Baca Juga: Selain Dilarang Melintas di JPO dan Trotoar, Skuter Listrik Juga Enggak Boleh Dikendarai Saat Car Free Day (CFD)

Bagi pemotor yang masih berani melewati trotoar, bakal terjerat pidana atau denda Rp 500 ribu.

Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284.

"pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan". tulis aturan tersebut.

"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri." ucap Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Membahayakan Pengendara Motor, Trotoar di Tengah Jalan Kalimalang Dijaga Dishub dan Polisi

Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,"

Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut;

  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sembarangan, Motor Lewat Trotoar Bisa Denda Rp 500.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular