MOTOR Plus-online.com - Masih berani naik motor lewat trotoar, jangan kaget kena denda segini.
Kabar penting buat bikers, terutama yang doyan naik motor lewat trotoar.
Alasannya banyak dan klise, mulai dari buru-buru dan masih banyak lagi naik motor lewat trotoar.
Padahal, ada sanksi penjara sampai denda bagi yang melanggar.
Baca Juga: Penyanyi Glenn Fredly Tutup Usia, Sosok Yang Paling Gak Suka Sama Pemotor Ngambil Alih Trotoar
Aturannya tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kebijakan tersebut mengatakan trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan soal pelanggaran ini.
"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata dia.
Bagi pemotor yang masih berani melewati trotoar, bakal terjerat pidana atau denda Rp 500 ribu.
Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284.
"pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan". tulis aturan tersebut.
"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri." ucap Irjen Pol Istiono.
Baca Juga: Membahayakan Pengendara Motor, Trotoar di Tengah Jalan Kalimalang Dijaga Dishub dan Polisi
Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,"
Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sembarangan, Motor Lewat Trotoar Bisa Denda Rp 500.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR