MOTOR Plus-online.com - Info pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Juli 2021, lagi banyak dicari para bikers.
Terutama yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB), baik motor atau lainnya.
Nah, ada 4 daerah yang melakukan pemutihan pajak pada bulan Juli 2021 nanti.
Dimulai dari pemutihan yang digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus
Reni Yusneli selaku Kepala BP2RD Provinsi Kepri menyebut relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli, hingga 30 September 2021 mendatang.
"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (24/6/2021).
Yang mendapatkan relaksasi adalah pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok, lalu Bea Balik Nama mobil seken (BBNKB) II digratiskan, dan untuk denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tukas Reni.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan masyarakat membayar pajak kendaraan, di tengah pandemi virus Corona saat ini.
Baca Juga: Asyik Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meskipun KTP Hilang, Begini Caranya
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR