Jangan Iri, 4 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak Motor di Bulan Juli 2021

Reyhan Firdaus - Rabu, 30 Juni 2021 | 09:45 WIB
Kompas.com
Ilustasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan lima tahunan gampang.

MOTOR Plus-online.com - Info pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Juli 2021, lagi banyak dicari para bikers.

Terutama yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB), baik motor atau lainnya.

Nah, ada 4 daerah yang melakukan pemutihan pajak pada bulan Juli 2021 nanti.

Dimulai dari pemutihan yang digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus

Reni Yusneli selaku Kepala BP2RD Provinsi Kepri menyebut relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli, hingga 30 September 2021 mendatang.

"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (24/6/2021).

Yang mendapatkan relaksasi adalah pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Selain SIM Gratis Polres Wilayah Ini Juga Gratiskan Pajak Motor Pada 1 Juli 2021, Buruan Baca Syaratnya

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok, lalu Bea Balik Nama mobil seken (BBNKB) II digratiskan, dan untuk denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.

"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tukas Reni.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan masyarakat membayar pajak kendaraan, di tengah pandemi virus Corona saat ini.

Baca Juga: Asyik Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meskipun KTP Hilang, Begini Caranya

Source : Tribunbatam.id
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular