Jangan Iri, 4 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak Motor di Bulan Juli 2021

Reyhan Firdaus - Rabu, 30 Juni 2021 | 09:45 WIB
Kompas.com
Ilustasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan lima tahunan gampang.

Kompas.com
15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus. (foto ilustrasi Samsat)

BP2RD mengharapkan cara tersebut membuat pendapatan pajak berjalan maksimal.

Soalnya di tengah situasi pandemi Covid-19, penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," pungkasnya.

Tidak hanya Kepulauan Riau, ada 3 provinsi yang menggelar pemutihan pajak:

Baca Juga: 3 Provinsi Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cepetan ke Samsat Terdekat

1. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Online Makin Gampang, Begini Caranya Bro

2. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini dihadirkan Pemprov Lampung sejak April sampai September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu bebas sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor

Baca Juga: Buruan, Diskon Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Ini Keringanan Lainnya

3. Bali

Provinsi Bali ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku hingga Desember 2021.

Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali, berikut lengkapnya.

-Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
-Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
-Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

Source : Tribunbatam.id
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular