Bayar Pajak Motor Online Gak Perlu ke Samsat, Caranya Gampang Banget

Ardhana Adwitiya - Rabu, 30 Juni 2021 | 08:31 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak motor online enggak perlu ke Samsat, caranya gampang banget.

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Online Makin Gampang, Begini Caranya Bro

Ditambah bikers enggak bakal kena denda karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.

Cara bayar pajak motor online

Berikut langkah-langkah membayar pajak motor secara online:

- Daftarkan email Pemohon mendownload aplikasi Samolnas

- Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"

- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

- Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

- Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Baca Juga: Awas Bro, Gara-Gara Belum Bayar Ini Tarif Parkir Motor Jadi Mahal

Namun perlu diingat, pembayaran pajak motor online lewat Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas sudah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN maupun swasta di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.

Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membayar Pajak Motor Secara Online, Mudah dan Cepat"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular