MOTOR Plus-online.com - Asyik ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Kamis besok, (1/7/2021), yuk segera dibayar.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yaitu pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Jangan Iri, 4 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak Motor di Bulan Juli 2021
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Gak Perlu ke Samsat, Caranya Gampang Banget
"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (24/6/2021).
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.
Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tambah Reni.
Baca Juga: Besok Gratis Urus SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Dalam Rangka HUT Bhayangkara
"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor," lanjut Reni.
Kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus Corona saat ini.
BP2RD berharap melalui cara tersebut, pendapatan pajak dapat berjalan maksimal.
Hal ini dikarenakan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.
Baca Juga: Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," pungkasnya.
Selain di Kepulauan Riau, masih ada 3 provinsi lagi yang menggelar pemutihan pajak:
1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus
Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.
Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Bali
Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, serta Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR