Tujuan relaksasi denda pajak untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Selain itu, penerapan pemutihan pajak kendaraan ini sebagai pemutakhiran data.
"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.
Selain pembebasan denda pajak kendaraan, pihaknya juga menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II.
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.
Reni menambahkan bahwa program ini diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak
berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.
Selain itu pihaknya menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan semua denda.
Baca Juga: Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR