Baca Juga: Kasus Pembegalan Motovloger di Gandaria City Akhirnya Berlanjut di Kantor Polisi
Lantas, apakah cara menyabut kunci kendaraan dengan cara seperti itu sah-sah saja dilakukan?
Menanggapi hal itu, salah satu praktisi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto pun berikan penjelasan.
Menurut Budiyanto, jika dilihat dari pelanggaran dan situasi di lapangan, jika STNK dan SIM mati atau sudah tidak berlaku polisi memang diberi kewenangan untuk menyita kendaraan.
"Dan kalau situasi di lapangan memaksa untuk itu (menyita kunci) maka diperbolehkan, kan kita memiliki diskresi, maksudnya petugas mengambil keputusan untuk mengamankan kunci kendaraan," kata Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Wah, Aturan Cabut SIM Saatnya Diterapkan, Ternyata Ini Alasannya
Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas.
Alasan adanya kewenangan tersebut kembali lagi pada hal keamanan.
"Hal itu dilakukan agar si pelanggar tidak melarikan diri dan bisa menyebabkan kecelakaan," ucapnya.
"Dan untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dalam dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau nggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D," ucapnya.
Source | : | youtube.com/tribun timur |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR