Tegang, Video Pria Adu Mulut Dengan Polisi Karena Mencabut Kunci Motor

Indra Fikri - Rabu, 30 Juni 2021 | 20:30 WIB
Youtube.com/Tribun Timur
Geger, video seorang pria adu mulut dengan seorang polisi karena mencabut kunci motornya saat hendak ditilang.

MOTOR Plus-online.com - Geger, video seorang pria adu mulut dengan seorang polisi karena mencabut kunci motornya saat hendak ditilang.

Video ini diketahui terjadi di Jalan Soekawati, Bone, Sulsel, Jumat (25/6/2021) lalu.

Dalam video tersebut tampak seorang pria yang memakai jaket berwarna abu-abu, beradu mulut dengan seorang polisi.

Dirinya protes karena tidak terima ditilang yang tak sesuai prosedur.

Baca Juga: Razia Gabungan Akan Digelar Selama 14 Hari, Boleh Gak Sih Polisi Cabut Kunci Kontak Motor?

Baca Juga: Video Begal Cabut Kunci Motor di Gandaria Viral, Polisi Katakan Modusnya Terbilang Baru

Hal itu lantaran secara tiba-tiba polisi mengambil kunci motor saat menilang.

Pria tersebut berpendapat bahwa hal tersebut tidak baik dilakukan karena bisa membahayakan dirinya.

Sementara itu, polisi tersebut tampak menanggapi pendapat si pengendara motor.

Menurutnya, tindakan yang dilakukannya tak melanggar aturan lantaran sepeda motor yang digunakan pengendara tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Kasus Pembegalan Motovloger di Gandaria City Akhirnya Berlanjut di Kantor Polisi

Lantas, apakah cara menyabut kunci kendaraan dengan cara seperti itu sah-sah saja dilakukan?

Menanggapi hal itu, salah satu praktisi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto pun berikan penjelasan.

Menurut Budiyanto, jika dilihat dari pelanggaran dan situasi di lapangan, jika STNK dan SIM mati atau sudah tidak berlaku polisi memang diberi kewenangan untuk menyita kendaraan.

"Dan kalau situasi di lapangan memaksa untuk itu (menyita kunci) maka diperbolehkan, kan kita memiliki diskresi, maksudnya petugas mengambil keputusan untuk mengamankan kunci kendaraan," kata Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Wah, Aturan Cabut SIM Saatnya Diterapkan, Ternyata Ini Alasannya

Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas.

Alasan adanya kewenangan tersebut kembali lagi pada hal keamanan.

"Hal itu dilakukan agar si pelanggar tidak melarikan diri dan bisa menyebabkan kecelakaan," ucapnya.

"Dan untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dalam dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau nggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D," ucapnya.

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Motor Ducati Gara-gara Knalpot, Begini Kata Polisi

Berikut ini video lengkapnya:

 

Source : youtube.com/tribun timur
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular