Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya
Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, sektor krtikal mencakup adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?
6. Makan/minum di tempat (dine-in) dilarang di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Semuanya hanya melayani delivery/take away.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
8. Tempat ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, viraha, dan klenteng, ditutup sementara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR